ACEH BESAR – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menunda pembayaran tambahan penghasilan dan honor bagi tenaga kontrak dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bersedia divaksin.
Penundaan itu berdasarkan Surat Bupati Aceh Besar Nomor: 800/3014, Perihal Penundaan Pembayaran Tambahan Penghasilan dan Honor bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang tidak bersedia Melakukan Vaksinasi, tanggal7 September 2013, yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPRK Aceh Besar dan ditandatangani langsung Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
Dimana dalam surat tersebut, poin 2 huruf a menyebutkan kepada PNS yang tidak bersedia melakukan vaksinasi Covid 19 maka akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang-perundangan yang berlaku, termasuk penundaan pencairan tambahan penghasilan khusus bagi pegawai negeri dan penundaan pembayaran honor serta pemutusan hubungan kerja bagi tenaga kontrak.
Kemudian, huruf c menyebutkan menunda pembayaran tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dan honor bagi tenaga kontrak yang belum melakukan vaksinasi, kecuali bagi yang ditunda vaksin atau yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat dari instansi berwenang.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir, ketika dihubungi gentalamedia.com, Selasa (14/9/2021), membenarkan surat tersebut.
“Benar bang suratnya,” jawabnya singkat via WhatsApp.
Komentar Pembaca