Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home Berita

Pemkab Aceh Besar Tunda Pembayaran Tambahan Honor bagi PNS dan Kontrak yang tidak Bersedia Divaksin

Redaksi Oleh Redaksi
14 Sep 2021 10:21
di Berita, Pemerintah
0
Foto: IST

Foto: IST

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram

ACEH BESAR – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menunda pembayaran tambahan penghasilan dan honor bagi tenaga kontrak dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bersedia divaksin.

Penundaan itu berdasarkan Surat Bupati Aceh Besar Nomor: 800/3014, Perihal Penundaan Pembayaran Tambahan Penghasilan dan Honor bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang tidak bersedia Melakukan Vaksinasi, tanggal7 September 2013, yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPRK Aceh Besar dan ditandatangani langsung Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Baca Juga

Orasi

Ratusan Jamaah Shubuh Lhokseumawe Orasi Mengutuk Politikus Pembakar Al Quran

8 jam ago
Pembacokan

Polres Lhokseumawe Amankan 13 Remaja Terduga Pelaku Pembacokan

8 jam ago

Dimana dalam surat tersebut, poin 2 huruf a menyebutkan kepada PNS yang tidak bersedia melakukan vaksinasi Covid 19 maka akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang-perundangan yang berlaku, termasuk penundaan pencairan tambahan penghasilan khusus bagi pegawai negeri dan penundaan pembayaran honor serta pemutusan hubungan kerja bagi tenaga kontrak.

Kemudian, huruf c menyebutkan menunda pembayaran tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dan honor bagi tenaga kontrak yang belum melakukan vaksinasi, kecuali bagi yang ditunda vaksin atau yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat dari instansi berwenang.

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir, ketika dihubungi gentalamedia.com, Selasa (14/9/2021), membenarkan surat tersebut.

“Benar bang suratnya,” jawabnya singkat via WhatsApp.

Terkait

Tags: Bupati Aceh BesarPenundaan Pembayaran HonorVaksinasi
ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Orasi

Ratusan Jamaah Shubuh Lhokseumawe Orasi Mengutuk Politikus Pembakar Al Quran

29 Jan 2023
Pembacokan

Polres Lhokseumawe Amankan 13 Remaja Terduga Pelaku Pembacokan

29 Jan 2023

Curi Sepeda Motor, Pedagang Diringkus Polisi

29 Jan 2023

Diduga Alami Depresi, Seorang Pria Gantung Diri.

29 Jan 2023

Polres Metro Bekasi Kota Sosialisasi Penerimaan Polri SIPSS T.A 2023

29 Jan 2023

Sabang Marine Festival Resmi Masuk Kharisma Event Nusantara 2023

29 Jan 2023
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Diduga Angkut Sapi Curian, Mobil Dibakar Warga

Suparmin
Sabtu, 17 Des 2022 18 : 46 WIB

TNi-Polri Gelar Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan

Redaksi
Jumat, 16 Des 2022 01 : 06 WIB

Hujan Lebat Rendam Gampong Cot Leuot

Redaksi
Kamis, 15 Des 2022 23 : 53 WIB

Kampus Abulyatama Terbakar

Redaksi
Kamis, 15 Des 2022 22 : 47 WIB

Jalinsum Kupak Kapik, Berpotensi Makan Korban Jiwa

Redaksi
Kamis, 24 Nov 2022 14 : 10 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Malam ini, Hasan Basri Umumkan Pengurus PSBL Periode 2022 – 2027 

Selasa, 24 Jan 2023 22 : 44 WIB
Muslem, SE

Terpidana Penghinaan Walikota Langsa di Eksekusi

Rabu, 25 Jan 2023 13 : 19 WIB
Santri

Pendidikan Ribuan Santri MUQ Langsa Terncam Gagal

Jumat, 20 Jan 2023 23 : 15 WIB

Nasir Djamil : Sepak Bola Olah Raga Terfavorit di Dunia

Kamis, 26 Jan 2023 19 : 52 WIB
Keteangan

Polri Gagalkan Penyeludupan 149 Kg Sabu Malaysia – Aceh

Rabu, 25 Jan 2023 17 : 34 WIB
Orasi

Ratusan Jamaah Shubuh Lhokseumawe Orasi Mengutuk Politikus Pembakar Al Quran

Minggu, 29 Jan 2023 22 : 30 WIB
Pembacokan

Polres Lhokseumawe Amankan 13 Remaja Terduga Pelaku Pembacokan

Minggu, 29 Jan 2023 22 : 17 WIB

Curi Sepeda Motor, Pedagang Diringkus Polisi

Minggu, 29 Jan 2023 18 : 22 WIB

Diduga Alami Depresi, Seorang Pria Gantung Diri.

Minggu, 29 Jan 2023 17 : 04 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Sosialisasi Penerimaan Polri SIPSS T.A 2023

Minggu, 29 Jan 2023 15 : 58 WIB

LBH REPSUS

Tarif Iklan Gentalamedia

Pelantikan Ketua KONI Aceh

18 Tahun Tsunami Aceh

Tsunami Aceh

IAIN Langsa

Pecanangan Polio

Anugerah Halal Pemerintah Aceh

Hari Korpri Pemerintah Aceh

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist