LANGSA – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Langsa, TNI, Polri serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menertibkan Irma Kafe di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Kasatpol PP Langsa, Rudi Selamet, ketika dikonfirmasi gentalamedia.com, Selasa (14/9/2021) malam menjelaskan, bahwa penertiban itu berdasarkan laporan masyarakat. Karena keberadaan kafe yang juga menyediakan tempat karoke telah menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat setempat.
Setelah kita datang ke lokasi, sekitar pukul 20.58 WIB dan memeriksa izin usahanya, ternyata yang ada izin hanya kafe sedangkan karokenya tidak memiliki izin, sehingga untuk karokenya kita minta untuk tutup.
“Saat kita datang tidak ada ditemukannya masyarakat atau pasangan non muhrim yang sedang berkarokean di lokasi,” terang Rudi.
Lanjut Rudi, jika kedepannya pemilik usaha masih menyediakan tempat karoke maka izin usaha kafenya akan kita cabut.
“Untuk sementara tempat karokenya kita tutup dan kita berika teguran pertama serta imbauan, tapi jika kedepannya masih membandel maka izin usaha kafenya juga kita cabut,” tegas Rudi.
Komentar Pembaca