BANDA ACEH – Dalam rangka menciptakan Kamseltibcar lantas di wilayah Kota Banda Aceh, Ditlantas Polda Aceh memasang 20 titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE akan melakukan deteksi pelanggaran lampu merah, tidak pakai helm, menggunakan handpone saat mengendarai kendaraan dan lain lain. Camera ETLE akan beroperasi 24 jam, tanpa kehadiran polisi di jalan,” sebut kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, kepada gentalamedia.com, Senin (13/9/2021).
Kata Dicky, Ditlantas Polda Aceh akan mensosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan agar mengetahui sistem penegakan hukum dengan menggunakan ETLE
Dimana, ETLE dapat membaca pelat nomor kendaraan, sehingga keberadaan alamat pelanggar lalu lintas dapat diketahui.
“Tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa Pos. Apabila pelanggar tidak mau membayar denda tilang, maka kendaraan nya akan diblokir di Samsat,” katanya.
Komentar Pembaca