SUBUSSALAM – Polres Subussalam berhasil meringkus, SN, (36), warga Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, pelaku rudapaksa (perkosa) anak kandungnya yang berusia 14 tahun selama dua tahun.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim, Ipda Deno Wahyudi, kepada gentalamedia, Sabtu (11/9/2021), menuturkan, SN ditangkap, pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan istrinya karena telah rudapaksa anak kandungnya sendiri selama dua tahun.
Lanjut Kasat, prilaku bejat terhadap anaknya itu terungkap setelah kepergok oleh istrinya saat pelaku sedang berada di dalam kamar anaknya.
Dimana, saat itu Kamis (9/9/2021), sekitar pukul 01.00 WIB, istri pelaku yang terbangun dari tidur dan tidak melihat suaminya di kamar. lalu ibu korban pun beranjak keluar kamar untuk mencari sang suami.
Namun, alangkah terkejutnya Ibu korban mendapati suaminya tengah berada di kamar korban. Melihat itu, ibu korban langsung menanyakan kepada suaminya, ‘ngapain kau di situ?’,” ucap Kasat mengutip keterangan ibu korban.
Selanjutnya, ibu korban langsung masuk ke dalam kamar, dan melihat kondisi korban sudah tak mengenakan pakaian lagi.
“Karena sudah terpergok pelaku pun langsung melarikan diri dan istrinya langsung mengejar pelaku. Namun tidak berhasil ditangkap,” ucap Kasat.
Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Berdasarkan laporan itu, personel Unit Resmob Polres Subulussalam melakukan penyisiran di wilayah itu, dan berhasil meringkus pelaku di sebuah warung dalam keadaan tidur.
Lanjut Kasat, korban yang merupakan masih di bawah umur sudah mengalami perlakuan rudapaksa dari ayah kandungnya sejak ia berusia 12 tahun dan kini telah berusia 14 tahun.
Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika sedang dalam pengaruh alkohol. Korban selalu diancam jika melapor kejadian itu, sehingga tidak berdaya dan ketakutan serta hanya bisa pasrah saat ayahnya melacarkan aski bejatnya tersebut.
Kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Subulussalam guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Komentar Pembaca