LANGSA – Youtuber Langsa MA, warga Kecamatan Langsa Lama dan pasangannya yang berusia 16 tahun, yang tertangkap karena diduga berbuat mesum telah diserahkan oleh Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Jumat (10/9/2021) siang kepada penyidik Polres Langsa.
“Benar, tadi sekitar pukul 10.30 WIB telah kita serahkan ke Polres Langsa, ” sebut Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H. Aji Usmanuddin, kepada gentalamedia.com, Jumat (10/9/2021) malam ini
Ditegaskan Aji, bahwa informasi ini kita sampaikan untuk membantah tudingan oknum tertentu beredar di media sosial bahwa pihaknya telah melepas pasangan diduga melakukan pelanggaran syariat Islam.
Baca:Â Seorang Youtuber Langsa dan Pasangannya Ketangkap Berbuat Mesum di Mobil
Pasangan non muhrim itu diserahkan diperkuat dengan berita acara serah terima yang menyerahkan Danton WH, Hery Iswadi dan yang menerima dari Polres Langsa, Aiptu Hariadi.
Untuk barang bukti yang diserahkan berupa tiga pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam oblong, satu celanan pendek (bonggol) dan satu unit mobil Honda Covic nopol BK 1651 UC.
“Dalam berita acara itu disebutkan juga, telah diserahkan 2 lelaki dan perempuan yang diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat/mesum) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang hukum zinayat,” terangnya.
Lanjut Aji, pihaknya terpaksa menyerahkan keduanya ke Polres Langsa, selain belum ada sel penahanan, di dinas tersebut juga belum ada PPNS sebagai penyidik.
Sehingga, pihak DSI hanya sebatas melakukan pemeriksaan awal dan untuk proses hukum sesuai Qanun Aceh akan ditangani oleh pihak berwajib Polres Langsa.
“Pasangan itu kita serahkan ke penyidik Polres Langsa karena DSI tidak bisa menahan lebih dari 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu itu maka akan batal demi hukum, tidak benar jika DSI melepaskan mereka,” tutupnya.
Komentar Pembaca