NAGAN RAYA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana korupsi pembangunan gedung mobil barang (Mobar) pada Dinas Perhubungan setempat kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp1 miliar lebih itu bersumber dari APBK Otsus Tahun Anggaran 2017, dengan kerugian negara mencapai Rp 1.664.818.682.
“Hari ini kita menyerahkan tersangka, LH, (55), warga Desa Lueng baro Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya dan barang bukti berupa SK ASN, DIPA serta dokumen lainnya yang diterima oleh JPU Dedek Syumartha Suir,” sebut Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, kepada gentalamedia.com, Jumat (9/9/2021).
Dijelaskan Kasat, sebelumnya pada Selasa (13/7/2021) dengan kasus yang sama, pihaknya juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dedek Syumartha Suir.
Dimana, tersangka yang diserahkan sebelumnya itu adalah ZA, (43), sebagai Direktur CV.Berkat Jasa, warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
Sementara, untuk barang bukti yang diserahkan berupa DIPA, kontrak kerja, SP2D beserta lampiran, akte pendirian perusahaan, print out rekening CV Berkat Jasa dan dokumen lainnya.
“Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tutup Kasat.
Komentar Pembaca