ACEH TENGAH – Polres Aceh Tengah menetapkan suami istri berinisial, K (25) dan W (18) sebagai tersangka penculikan terhadap N, siswi MIN 1 Aceh Tengah.
“Setelah kita periksa, kedua pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” sebut Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Arief Sanjaya, kepada gentalamedia.com, Rabu (8/9/2021) malam.
Baca: Polisi Dalami Motif Penculikan Anak Bawah Umur di Aceh Tengah
Sementara itu, korban N saat ini masih dalam perawatan di RSUD Datu Beru Takengon sehingga belum bisa dimintai keterangan. Pihaknya juga telah meminta psikolog untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
Lanjut Kasat, untuk kedua pelaku kita masih terus melakukan pemeriksaan intensif agar mengetahui motif penculikan tersebut,” sebut Kasat.
“Saat ini kedua pelaku masih ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah,” pungkas Kasat.
Komentar Pembaca