SABANG – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penggeledahan kantor Geuchik Gampong Aneuk Laot terkait dugaan korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi gampong setempat tahun anggaran 2020.
Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kajari Sabang disaksikan oleh Geuchik Aneuk Laot Armia Ali,” sebut Kasipenkum Humas Kejati Aceh Munawal Hadi, kepada Gentalamedia, Rabu (8/9/2021),
Dikatakannya, dalam penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait kegiatan dimaksud sebagai tambahan alat bukti.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke lokasi taman wisata dan edukasi yang berlokasi di Jurong Putro Ijo sekaligus memasang tanda Jaksa Line.
“Pemasangan tanda Jaksa Line tersebut dilakukan guna mengamankan objek perkara sampai nantinya selesai dilakukan penghitungan fisik oleh tenaga ahli,” terangnya.
Komentar Pembaca