BANDA ACEH – Guna memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di Provinsi Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hibah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh melaksanakan operasi pasar di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, kepada gentalamedia.com, Rabu (8/9/2021), kegiatan operasi pasar itu telah dilaksanakan yakni sejak Selasa (31/8/2021) hingga Kamis (2/9/2021).
Kata Isnu, selama pelaksanaan operasi pasar tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 384 bungkus rokok ilegal atau berjumlah 28.144 batang yang diperoleh dari 16 toko grosir, maupun kios penjualan rokok yang terdapat di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat Daya
Rokok ilegal tersebut merupakan jenis rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, yang terdiri dari 1.756 bungkus rokok polos, salah peruntukan, bekas dan/atau kedaluwarsa.
Lanjut Isnu, atas penegahan itu, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diperkirakan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 15.451.920.
“Dengan adanya sinergi ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh berkurang, hingga pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3 persen pada tahun 2020,” pungkasnya.
Komentar Pembaca