ACEH TAMIANGĀ – Terkait mutasi dua pejabat Dinas Dukcapil Aceh Tamiang yang diduga tanpa izin dari Mendagri. Maka, Komisi I DPRK setempat akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Sekda Aceh Tamiang.
“Kita akan panggil Sekda dan Kepala BKPSDM Aceh Tamiang secepatnya melalui rapat kerja untuk memberi penjelasan terkait mutasi Kadis Dukcapil, Sepriyanto dan Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Dukcapil Aceh Tamiang, Rizal Syahputra tanpa izin Mendagri,” kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan kepada Wartawan, Selasa (7/9/2021).
Muhammad Irwan menjelaskan, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang terhadap Kadis Dukcapil Aceh Tamiang dan Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dukcapil Aceh Tamiang itu cacat hukum, karena mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.
Baca:Ā Mutasi Kadis Dukcapil Aceh Tamiang Diduga Tanpa Persetujuan Mendagri
Dalam Pasal 6 Ayat (1) Permendagri 76 Tahun 2015, kata Muhammad IrwanĀ sudah disebutkan bahwa Pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati/Walikota.
“Klausul isi Permendagri tersebut sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Jadi, seharusnya Bupati Aceh Tamiang mengusulkan terlebih dahulu pemberhentian Kadis Dukcapil dan Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Aceh Tamiang ke Menteri dalam Negeri. Baru setelah itu melakukan rotasi,” jelas Politisi Gerindra tersebut.
Muhammad Irwan menambahkan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ pada point (4) dijelaskan bahwa jika pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan apabila melanggar UU Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 merupakan pelanggaran administrasi berat dan saksi pemberhentian tetap karena bertetangan Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Mutasi Dua Pejabat Dinas Dukcapil Aceh Tamiang yang tidak memiliki surat izin dari Mendagri merupakan pelanggaran administrasi berat dan saksi akan itu yakni pemberhentian tetap,” jelas Wan Tanindo, panggilan Akrab Muhammad Irwan.
Sementara itu, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Azwanil Fakri, yang dikonfirmasi Wartawan via Whatshapp terkait hal ini belum mau memberi keterangan. “Sabar, Insya Allah akan ada pernyataan resmi,” katanya.
Komentar Pembaca