BANDA ACEH – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh sedang melaksanakan penyelidikan tentang penggunaan dana recofusing tahun 2020 khususnya tentang aliran dana hibah ke 150 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dengan nilai anggaran sebesar Rp15 miliar.
“Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan permintaan keterangan terhadap lima orang yang terkait mulai dari staf, PPK, Kabid dan Kepala BKPA Tahun Anggaran 2020,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, kepada gentalamedia.com, Senin (6/9/2021).
Selain itu, kata Winardy, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan terkait pembagian dana hibah COVID-19 kepada 150 OKP.
Hal ini dilakukan agar konstruksi hukumnya kuat dan dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak nantinya melalui mekanisme gelar perkara peningkatan status perkaranya,” pungkas Winardy.
Komentar Pembaca