PIDIE JAYA – Seorang kakek, MA, (65), warga Gampong Meunasah Abah Lueng, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Akibat perbuatannya korban hamil enam bulan,” sebut Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar, kepada gentalamedia, Senin (6/9/2021).
Kata Kasat, bahwa sekira Maret 2021 korban ke rumah pelaku untuk bermain dengan anaknya. Selanjutnya anak pelaku pergi ke kebun dengan istri pelaku, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan pelaku.
Kemudian, pelaku memanfaatkan situasi itu untuk melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap korban. Lalu sekira Agustus 2021 korban sering mengeluh sakit perut ke ibunya dan pada Kamis (2/9/2021), ayah korban membawa anaknya ke klinik.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan di klinik tersebut, korban dinyatakan hamil enam bulan. Selanjutnya korban di bawa pulang dan sesampainya di rumah, orang tuanya menanyakan siapa yang menghamilinya.
“Korban mengaku telah dihamili oleh pelaku beberapa bulan yang lalu di rumah pelaku. Lalu, orang tua korban, pada Sabtu (4/9/2021) membuat laporan ke Polres Pidie Jaya,” ujar Kasat.
Lanjut Kasat, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diringkus, pada Minggu (5/9/2021), sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di rumah tahanan Polres Pidie Jaya,” pungkas Kasat.
Komentar Pembaca