ACEH TAMIANGĀ – Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil melakukan mutasi terhadap 56 pejabat di lingkungan Pemkab setempat di aula Setdakab, Jumat (3/9/2021).
Dari 56 pejabat tersebut, Empat diantarnya eselon II dan salah satu eselon II yang di mutasi yakni Kepala Dinas Dukcapil, Sepriyanto yang dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.
Namun dalam mutasi atau rotasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut dilakukan diduga tanpa adanya SK pemberhentian dari Mendagri.
Hal ini tentu bertentangan dengan Permendagri 76 tahun 2015 yang mengharuskan adanya SK Kemendagri dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Tinggi Pratama di Dinas Dukcapil.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati melalui Gubernur.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 tertangggal 02 September 2021 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Tinggi Pratama, yang salah satu diantaranya tentang mutasi Kadis Dukcapil, tidak ada surat persetujuan atau rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.
Dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang tersebut hanya memperhatikan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2318/KASN/07/2021, tanggal 05 Juli 2021 l, tentang rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kabupaten Aceh Tamiang dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor Nomor: B-2678/KASN/08/2021, tanggal 6 Agustus 2021, tentang rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Kabupaten Aceh Tamiang.
Sedangkan dalam Surat Komisi ASN yang disebut dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 tidak ada disebut Kadis Dukcapil.
Direktur Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Ratnalia Indriasari yang dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (4/9/2021) terkait ini mengatakan, bahwa untuk pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati melalui Gubernur.
āArtinya, mekanisme tersebut harus dijalankan oleh setiap kepala daerahā ujar Ratnalia Indriasari.
Menurutnya, hal ini merupakan perintah aturan perundang undangan yang harus ditaati oleh Kepala Daerah. Dengan adanya aturan ini maka untuk pengangkatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil harus ada SK Mendagri.
“Terkait kadis Dukcapil Aceh Tamiang yang dimutasi, seharusnya harus ada surat pemberhentian dari Mendagri terlebih dahulu dan setelah itu baru Bupati Aceh Tamiang membuat SK pengangkatan sebagai staf ahli,” jelasnya.
Ratnalia Indriasari mengatakan bahwa apabila aturan ini dilanggar atau terjadi tindakan sepihak berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. āKalau ada tindakan sepihak seperti saat ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenangā ujarnya.
Selain itu, Ratnalia Indriasari memperkirakan bahwa hal ini tentu akan berpengaruh pada pelayanan administrasi kependudukan yang tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Mutasi atau rotasi sebenarnya dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan profesionalisme. Sehingga kepuasan publik terhadap pelayanan menjadi tujuan utama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin, ketika dikonfirmasi gentalamedia.com, via WhatsApp, Sabtu (4/9/2021), tidak menjawab. Padahal pesan yang dikirim sudah dibacanya.
Komentar Pembaca