BANDA ACEH – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan menetapkan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Aceh Selatan, LH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa Keude Bakongan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.034.952.946.
Selain menetapkan LH yang juga sebagai Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan dan Keuchik aktif Kampung Keude Bakongan. Kejari Aceh Selatan juga menetapkan tersangka mantan Bendahara Kampung Keude Bakongan, RY.
Demikian disampaikan Kasie Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, kepada gentalamedia.com, Jumat (3/9/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan telah terjadi dugaan kerugian negara senilai Rp 261.000.000.
“Kerugian keuangan negara itu dmkemungkinan akan bertambah dengan menyusulnya Laporan Hasil Perhitungan Fisik dari Ahli Fisik Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim),” tutupnya.
Komentar Pembaca