LANGSA – Pemerintah Kota Langsa sangat kesulitan membiayai kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan dikarenakan kemampuan keuangan yang terus berkurang baik di saat penetapan APBK Tahun Anggaran 2021 maupun pasca penetapan APBK Tahun Anggaran 2021.
Apalagi setelah ditutupnya aplikasi untuk menginput insentif tenaga kesehatan (Innakesda) RSUD Langsa Tahun 2020 oleh Kementerian Kesehatan, sehingga menambah beban APBK Langsa,” sebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Amri Alwi, melalui keterangan tertulisnya, kepada gentalamedia.com, Jum’at, (3/9/2021).
Amri menambahkan, pada saat penetapan APBK Langsa Tahun 2021 ada beberapa belanja yang belum cukup dianggarkan sebesar Rp 11. 153.505.203, seperti Belanja BPJS Kesehatan yang baru dianggarkan tujuh bulan sebesar Rp 6.347.040.905, seharusnya dianggarkan sebesar Rp10.910.506 108 masih kurang dianggarkan sebesar Rp.4.563.465.203.
Kemudian belanja rekening lampu jalan baru dianggarkan delapan bulan sebesar Rp 3.120.000.000, seharusnya dianggarkan sebesar Rp.4.680.000.000, masih kurang dianggarkan sebesar Rp.1.560.000.000, selanjutnya tambahan penghasilan pegawai RSUD Langsa dan pegawai Puskesmas seharusnya dianggarkan sebesar Rp.5.030.000.000.
Lanjut Amri, beban berat bertambah pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 terjadi pemotongan DAU Kota Langsa sebesar Rp 13.483.602.000 dan selanjutnya mewajibkan seluruh pemerintah daerah meganggarkan 8 persen dari DAU/DBH untuk mendukung vaksinasi Covid-19 Pemerintah Kota Langsa harus menganggarkan sebesar Rp36.045.377.063,
“Apabila tidak dianggarkan maka DAU akan ditunda pembayarannya atau dipotong, sehingga untuk memenuhi maksud PMK tersebut dengan terpaksa menggunakan anggaran dua bulan gaji pegawai tetapi tidak berani digunakan, apabila direalisasikan seluruh pegawai Kota Langsa tidak mendapatkan gaji untuk bulan November dan Desember 2021,” ucap Amri.
Kata Amri lagi, atas kondisi tersebut Pemerintah Kota Langsa telah melayangkan surat kepada Gubernur Aceh, Menteri Dalam Negeri RI dan Presiden Republik Indonesia serta kepada Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI perihal usulan Innakesda yang belum dibayarkan pasca penutupan aplikasi Tahun 2020
Surat yang kami sampaikan tersebut, sambung Amri, merupakan surat balasan dari surat Plt. Kepala Badan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor : HK.02.01./1/I/0877/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Mekanisme Usulan Insentif Tahun 2020 Pasca Penutupan Aplikasi.
“Semoga semua surat yang telah kami sampaikan mendapatkan respon positif dari semua surat yang telah kami sampaikan,” harap Amri.
Pemerintah Kota Langsa tidak bermaksud untuk tidak membayarkan Innakesda apalagi tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19, tetapi untuk merealisasikan hal ini membutuhkan waktu dalam mencari sumber pembayaran berhubung kemampuan keuangan Kota Langsa yang terbatas,” tutup Amri.
Komentar Pembaca