BANDA ACEH – Anggota DPRA dari dapil Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, kembali menyuarakan agar tambang minyak yang dikelola masyarakat di kawasan Peureulak, Aceh Timur, menjadi legal.
Hal itu disuarakan Al-Farlaky dalam sidang paripurna penetapan rancangan qanun inisiatif DPRA, Kamis (2/9/2021) siang. Salah satu Raqan Pertambangan Minyak Dan Gas Rakyat Aceh yang merupakan inisiasi Iskandar Usman Al-Farlaky.
Iskandar mengatakan, qanun tambang minyak rakyat penting guna memberi kepastian hukum masyarakat mencari rezeki, sehingga aktifitas tambang tidak dianggap ilegal.”Ini sudah menjadi salah satu sektor pendapatan warga,” ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat penetapan prolega Banleg DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengusulkan judul rancangan qanun tambang minyak tradisional rakyat untuk bisa dibahas dan menjadi qanun.
Komentar Pembaca