ACEH TAMIANG – Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali bersama Bupati Aceh Tamiang, Mursil serta unsur Forkopimda lainnya melakukan peninjauan ke Pos Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Perbatasan Aceh-Sumatera Utara, di Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (01/09/2021) siang.
Kapolres Aceh Tamiang, mengatakan bahwa pengecekan yang di lakukan oleh unsur Forkopimda ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat atau pengguna jalan yang masuk ke Provinsi Aceh tanpa melengkapi dokumen seperti surat vaksinasi atau surat bebas dari Covid- 19.
“Saya katakan, siapa saja boleh memasuki Provinsi Aceh atau Kabupaten Aceh Tamiang, asalkan melengkapi persyaratan tersebut, jika pengguna jalan tidak melengkapi persyaratan tersebut, di Pos Penyekatan PPKM menyediakan vaksinasi,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada petugas TNI – Polri dan dinas terkait lainya yang selama ini sudah menjalankan tugas dengan penuh dan rasa tanggung jawab.
Selain mengecek tempat vaksinasi yang berada di Pos Penyekatan, Kapolres bersama unsur Forkopimda juga memantau berjalanya pemeriksaan kendaraan yang ingin masuk ke Provinsi Aceh.
Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, juga membagikan masker kepada penguna jalan.
Selain Kapolres Aceh Tamiang dan Bupati Aceh Tamiang, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn. Yusuf Adi Puruhita, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, Kepala Satpol PP Aceh Tamiang, Ismail dan Kepala Dishub Aceh Tamiang, Syuibun Anwar.
Komentar Pembaca