PIDIE – Tim Yustisi Satgas Penanganan Covid 19 Pidie menyegel dan menutup sementara tujuh warung kopi (Warkop)/kafe karena melanggar batas jam operasional yang telah ditentukan yakni pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Candra, kepada gentalamedia.com, Rabu (1/9/2021), menuturkan, bahwa awalnya, pada Selasa (31/8/2021) malam, tim melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam razia itu, tim membubarkan dan menertibkan kerumunan warga yang ada di warung kopi dan kafe diseputaran Kota Sigli. Namun, setelah selesai melakukan razia, tim mendapat informasi bahwa ada tujuh warkop yang masih melakukan aktivitas berjualannya sekitar pukul 23.40 WIB.
Sehingga, tim kembali mendatangi warung kopi/kafe tersebut dan melakukan penyegelan sert penutupan sementara selama tiga hari.
Lanjut Kasat, ketujuh warung kopi itu melanggar Instruksi Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2021 tentang Batas Jam Operasional Warung Kopi/ Kafé, Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan sejenisnya sampai pukul 22.00 WIB serta Peraturan Bupati Pidie Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun tujuh warung kopi/kafe yang dilakukan penyegelan dan penutupan sementara adalah Warkop Sagoe Kupi, Om Din Kupi, Menara kupi, Cek Min Kupi, Almunawarah Warkop Maju, Warkop tanpa nama di Kota Sigli dan Familia Coffe House.
Komentar Pembaca