BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, menyampaikan, syarat bagi penerima SK kenaikan pangkat tahun 2021 adalah ASN yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal tahap pertama.
Kemudian bagi PNS yang belum divaksin harus menunjukkan keterangan dokter yang menyebutkan yang bersangkutan memang tidak bisa divaksin dengan alasan medis tertentu,” sebut Sekda Aceh kepada seluruh ASN Pemerintah Aceh usai mengikuti rutinitas zikir dan doa keselamatan pandemi secara virtual, dari Kantor Gubernur Aceh, Selasa, (31/8/2021).
Sekda menyebutkan, penyerahan SK tersebut akan dimulai besok (1/9/2021), diawali dengan penyerahan SK untuk PNS dilingkup Pemerintah Aceh, kemudian pada Kamis, 2 September dilanjutkan dengan Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang dan Aceh Jaya, yang akan berlangsung di komplek Kantor Gubernur Aceh.
Sedangkan untuk daerah, kata Taqwallah, akan SK akan diantar dan diserahkan langsung ke seluruh kabupaten/kota lainnya yang dilaksanakan secara bergilir.
Taqwallah juga mengucapkan selamat kepada seluruh ASN yang memperoleh SK kenaikan pangkat di tahun 2021. Nantinya, penyerahan SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun ASN se-Aceh, akan dilangsungkan di daerah masing-masing berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
Pada kesempatan itu, Sekda juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh khususnya guru, agar dalam menjalankan proses belajar mengajar di sekolah, harus mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat, yaitu tidak berkerumun serta menyegerakan untuk melakukan vaksinasi.
Ia meyakini dengan penerapan tersebut, maka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 akan lebih efektif.
Kemudian, dalam belajar nanti usahakan tidak menimbulkan kerumunan, memakai masker dan segera lakukan vaksin. Jika ini bisa kita terapkan, Insya Allah kita akan dijauhkan dari virus corona.
“Jadi yang belum vaksin, segera vaksin ya,” pinta Sekda.
Komentar Pembaca