JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus jual beli jabatan kepala desa (Kades) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada gentalamedia.com, Selasa (31/8/2021), melalui pionter konferensi persnya, menjelaskan, bahwa pada kegiatan tangkap tangan pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, Tim KPK mengamankan 10 orang dibeberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (Suami Bupati) yang juga merupakan anggota DPR RI, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, pejabat Kades Karangren Sumarto, Camat Kraksaan Ponirin, Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhammad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono dan dua ajudan yakni Pitra Jaya Kusuma serta Faisal Rahman.
Dijelaskan Ali Fikri, penangkapan itu berawal pada Minggu (29/8/2021), Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan dan Sumartono.
Dimana sebelumnya Doddy Kurniawan dan Sumartono telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin yang merupakan suami dan orang kepercayaan Bupati Probolinggo sekaligus untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan
paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Bupati.
Baca: KPK Tangkap Bupati Porbolinggo Puput Tantriana Sari
“Saat diamankan oleh Tim KPK, Doddy Kurniawan dan Sumartono membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Sedangkan Muhammad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp112.500.000 di rumah kediaman pribadinya diwilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo,” ujar Ali Fikri.
Selanjutnya, pada Senin (30/8/2021), Tim KPK bergerak dan mengamankan Hasan Aminuddin, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo. Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,” kata Ali Fikri lagi.
Kontruksi Perkara
Kasus itu berawal dari akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Puput Tantriana Sari dan para calon pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar. Diduga ada perintah dari Hasan Aminuddin memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas.
Hasan Aminuddin juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat.
Kemudian, pada Jumat, (27/8/2021), 12 pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan disalah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo dimana diduga dalam
pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Bupati melalui Hasan Aminuddin dengan perantaraan Doddy Kurniawan.
Pertemuan tersebut diantaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi) KO (Kho’im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing
menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.
Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada Bupati melalui Hasan Aminuddin.
Dalam kasus itu KPK menetapkan 22 orang tersangka yakni sebagai pemberi adalah SO (Sumarto), AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MU (Mashudi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MH (Masruhen), AW (Abdul Wafi),
KO (Kho’im), AS (Ahkmad Saifullah), JL (Jaelani), UR (Uhar), NH (Nurul Hadi), NUH (Nuruh Huda), HS (Hasan), SR (Sahir), SO (Sugito) dan SD (Samsuddin).
Sebagai Penerima yakni HA (Hasan Aminudin), PTS (Puput Tantriana Sari), DK (Doddy Kurniawan) dan MR (Muhamad Ridwan).
Lanjut Ali Fikri lagi, untuk saat ini yang baru ditahan lima orang yakni HA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak anggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021,” ucapnya lagi.
Untuk para tersangka sebagai pemberi,
SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai penerima , HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Komentar Pembaca