MEDAN – Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang kurir narkoba di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Dari pelaku berinisial MR (34), petugas menyita sabu seberat 10 kilogram.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap warga Kota Panton Labu, Aceh Utara itu. Dia tak melawan saat diamankan petugas pada Kamis (26/8).
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan sabu.
“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Setelah itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu. Polisi yang menyamar tersebut menghubungi Wanda untuk memesan sabu.
“Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan. Akhirnya sepakat transaksi di kawasan Kota Tebing Tinggi. Tim duluan datang ke lokasi untuk menunggu target,” sebut Hadi.
Setelah ditunggu, kata Hadi, target operasi datang mengendarai mobil. Namun saat itu target yang datang bukan Wanda, melainkan orang suruhannya berinisial MR.
“Yang mengantar sabu itu orang suruhannya,” kata Hadi.
Setelah memperlihatkan pesanan, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung menyergap. Polisi menyita 10 bungkus sabu.
“Barang bukti yang disita berupa 10 bungkus, terdiri atas 5 bungkus merek Daguanyin dan 5 bungkus merek Guanyinwan yang diduga sabu-sabu, dengan total diperkirakan 10 kg,” sebut Hadi.
Saat diinterogasi, MR mengaku dirinya disuruh oleh seorang pria tak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. Setelah itu, MR bersama barang bukti diamankan ke Polda Sumut.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Hadi.
Sumber: Detik.com
Komentar Pembaca