BANDA ACEH – Tim Rimeung Satreskrim Polresta Banda Aceh Minggu (29/8/2021) dinihari menggerebek pesta miras di Kafe GK dan mengamankan tujuh wanita
Selain mengamankan tujuh wanita, dalam penggrebekan Tim Rimueng yang dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah juga menyita sejumlah minuman keras di room karaoke yang disediakan oleh pengelola kafe tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, kepada gentalamedia.com, melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/8/2021), mengatakan, penggrebekan tersebut berawal dari laporan warga setempat.
“Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara berisik yang terjadi hampir setiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran,” sebut AKP Ryan.
Kemudian, saat Tim Rimueng melakukan patroli rutin dan melintas di lokasi kafe GK, maka langsung melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari warga. Setelah diperiksa ternyata benar di dalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merk.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, polisi menghubungi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan terhadap tujuh wanita yang terlibat berikut barang bukti miras,” terang AKP Ryan.
Disebutkan Kasat, ketujuh wanita muda berinisial NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.
“Sampai saat ini, ketujuh wanita muda masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” tutup Kasat.
Komentar Pembaca