ACEH BESAR – Gudang penyimpanan barang bekas milik M Nur, (70), di Gampong Lamnga, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 01.21 WIB terbakar.
Anggota Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Aceh Besar, Maswani, kepada gentalamedia.com. mengatakan, pihaknya mengetahui kebakaran itu setelah petugas piket Damkar BPBD Aceh Besar Pos Induk Sibreh menerima informasi yang disampaikan oleh anggota Damkar Kota Banda Aceh.
Kemudian, informasi itu diteruskan ke petugas piket pemadam Pos Khaju dan Los Durung. Setelah menerima informasi itu, petugas piket pemadam BPBD Aceh besar Pos Khaju mengerahkan satu unit armada pemadam kebakaran dan dibantu satu unit Pos Durung ke Lokasi kejadian untuk melakukan penanganan kebakaran tersebut.
Karena, kondisi kontruksi bangunan dari kayu membuat api begitu cepat menghabiskan bangunan beserta isinya. Sebelum petugas pemadam tiba dilokasi kejadian warga masyarakat dan warga sekitar tersebut juga sudah melakukan upaya pemadaman, namun kobaran api terus membesar sehingga warga kesulitan untuk melakukan pemadaman.
“Alhamdulillah, api baru bisa dipadamkan pada pukul 01.53 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, tapi bangunan beserta isinya ludes terbakar,” tutup Maswani.
Komentar Pembaca