LHOKSEUMAWE – Setelah menjadi buronan selama dua bulan, akhirnya dua tersangka pembunuh sopir taksi online asal Medan berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe di tempat berbeda.
Mayat sopir taksi asal Medan, Chiw Yit Hauw (58), ditemukan di jurang kilometer 31, Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara, pada tanggal 4 Juni 2021 lalu.
Kedua tersangka tersebut berinisial MYS (29) warga Kabupaten Bireuen dan ND alias YN (42) warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” sebut Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Dijelaskan Kapolres, tersangka MYS ditangkap, pada Selasa (8/6/2021) di Aceh Besar dan ND, diamankan pada Kamis (26/8/202) di Desa Sungai Bengkal, Kecamatan TebonIlir, Kabupaten Tebo, Jambi.
“Kepada polisi kedua pelaku mengaku bahwa korban CYH (58) dibunuh di Kawasan Kuta Makmur, Aceh Utara,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, pembunuhan itu berawal pada Rabu (2/6/2021), tersangka ND menelepon korban dan meminta menjemput tersangka MYS untuk diantar ke Kota Langsa. Kemudian keesokan harinya, Kamis (3/6/2021) korban menghubungi MYS setelah diberikan nomor telepon oleh ND.
“Saat itu, tersangka MYS berpura – pura baru pulang dari Malaysia dan hendak menuju ke Kota Langsa,” sebut Kapolres.
Setelah tersangka MYS dijemput di depan Kantor Imigrasi Medan Jalan Gatot Subroto, sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, korban dan tersangka MYS berangkat ke Kota Langsa, selama dalam perjalanan korban aktif berbagi lokasi dengan anaknya.
Kemudian, sampai di Kota Langsa, sambung Kapolres, MYS meminta korban menjemput dua rekannya yakni ND dan LO di Simpang Komodor Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Setelah ND dan LO dijemput maka korban bersama ketiga pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Lhokseumawe dan korban dijanjikan diberikan ongkos tambahan sebesar Rp 3 juta.
Namun, setibanya di Gampong Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas. Lalu, ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 jalan Sp KKA – Gunung Salak.
“Untuk tersangka LO yang merupakan otak dari pembunuhan tersebut sampai saat ini masih kami kejar. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Kapolres.
Komentar Pembaca