PIDIE – Polres Pidie berhasil mengungkap kasus perzinahan yang dilakukan kakak dan adik kandung beserta tiga pria selama kurun waktu hampir satu tahun hingga melahirkan seorang anak.
Kapolres Pidie, AKBP Fadli melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, kepada gentalamedia.com, Minggu (29/8/2021), menjelaskan, persetubuhan itu terjadi sejak Januari 2020 hingga Maret 2021. Dan, hubungan badan itu pertama kali terjadi, pada Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, antara NJ bersama adik kndungnya, KH di rumah di Kecamatan Peukan Baro.
Hubungan terlarang itu terjadi hingga Maret 2021 dan selama kurun waktu itu keduanya telah melakukan perzinahan sebanyak delapan kali.
“Awalnya perzinahan itu dengan paksaan dan kemudian ketagihan,” sebut Kasat.
Kata Kasat, sejak Januari 2020 hingga Maret 2021 tersebut, tersangka NJ tidak hanya melakukan hubungan badan dengan adik kandungnya, KH. Tapi dengan tiga pria lain yang merupakan teman KH yakni FA, MA dan WA.
“Perzinahan itu terjadi di bulan Oktober dan November 2020. Ironisnya mereka pernah melakukan perzinahan itu secara bergantian di waktu yang sama,” ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, perzinahan itu terungkap pada Sabtu ( 21 /8/2021), sekitar pukul 20.00 WIB, dimana JU yang merupakan orang tua NJ, menghubungi saudaranya Adami untuk menjemput anaknya NJ agar dibawa ke rumahnya, hal ini agar anaknya tidak diusir warga karena melahirkan bayi tanpa ada ikatan perkawinan.
Mendengar permintaan tersebut, maka Adami yang merupakan saudaranya JU datang ke rumah JU di Kecamatan Peukan Baro dan menanyakan kepada NJ siapakah pelaku yang menghamilinya
Setelah didesak, NJ mengakui bahwa yang menghamilinya sampai melahirkan anak adalah empat laki-laki yakni KH, FA, MA dan WA.
Selanjutnya, sambung Kasat, pada Jumat (27/8/2021), sekira pukul 01.00 WIB, keempat pelaku diserahkan oleh aparatur gampong ke Polsek Peukan Baro, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Lalu, keempat pelaku yakni KH, FA, MA dan WA beserta NJ dijemput oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie untuk dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Pidie guna dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari keterangan kelima pelaku mereka mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan perzinahan. Dan, mereka dikenakan Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 34 Ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) Qanun Provinsi Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutup Kasat
Komentar Pembaca