LANGSA – Tim Gabungan Penindakan
dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa, Rabu (25/8/2021), telah berhasil mengamankan satu unit mobil box yang bermuatan satu juta batang rokok ilegal merk Luffman di Kabupaten Aceh
Tamiang.
Potensi kerugian negara yang terselamatkan dari penindakan kali ini diperkirakan sebesar Rp1 miliar,” sebut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan, Sabtu (28/8/2021).
Kata Iwan, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yakni pada Sabtu (14/8/2021). Dimana Bea Cukai Langsa mengamankan satu unit truk bermuatan 1.500.000 batang rokok ilegal merk Luffman.
Kemudian, hasil pengembangan informasi dari penindakan rokok ilegal itu, maka pada Selasa (24/8/2021), sekira pukul 21.00 WIB, Tim Gabungan Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa bersinergi, untuk melakukan penindakan terhadap informasi akan adanya pengiriman rokok diduga ilegal, dengan menggunakan sarana pengangkut berupa mobil box.
Berbekal informasi tersebut, Tim Gabungan melakukan koordinasi untuk membahas skema penindakan. Selanjutnya, pukul 23.00 WIB tim bergerak menuju lokasi pemantauan target diwilayah Aceh Tamiang untuk memantau kendaraan target.
Kemudian, pada Rabu (25/8/221, sekira pukul 01.55 WIB, Tim Gabungan menemukan mobil box dengan ciri-ciri sebagaimana informasi. Selanjutnya, tim mengikuti mobil box tersebut untuk memastikan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan target yang diduga mengangkut rokok illegal.
Lalu, sekira pukul 03.05 WIB, tepatnya di Jalan MedanBanda Aceh, Kecamatan Tualang Cut, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Tim Gabungan menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi
muatan mobil box tersebut.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa mobil box tersebut memuat rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai (polos). Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, maka mobil beserta sopir, RS, diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa,” ujarnya.
Lanjut Iwan, dari hasil pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Langsa, kedapatan bahwa mobil box tersebut mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek Luffman sebanyak
satu juta batang.
“Atas kedua penindakan ini telah dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik Gabungan Kanwil DJBC Aceh,” tutup Iwan.
Komentar Pembaca