BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus, ATS, (40), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku diringkus pada Rabu (25/8/2021) sekitar jam 01.30 WIB. Penangkapan itu sendiri diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku di Area Barata, Banda Aceh,” sebut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, kepada gentalamedia.com, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/8/2021).
Diceritakan Kasat, kejadian itu berawal sekitar bulan Juli 2021, dimana pelaku ATS mengaku personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan menangkap korban dengan alasan memiliki narkoba.
Kemudian, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong dibelakang PT Pos Persero Kuta Alam dan saat itulah pelaku menggeledah korban sembari melakukan pencabulan.
Tak terima diperlakukan seperti itu oleh pelaku, maka korbanpun membuat laporan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/99/ VIII /2021/SPKT / Polsek Kuta Alam.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sambung Kasat, dirinya memerintahkan personel Jatanras yang tergabung dalam Tim Rimueng untuk mengungkap kasus yang dialami oleh FT.
“Alhamdulillah, pelaku yang sudah dikenali oleh personel berhasil diringkus diseputaran Area Barata, Banda Aceh walaupun terjadi aksi kejar – kejaran dengan petugas,” sebut AKP Ryan.
Lanjut Ryan lagi, berdasarkanhasil interogasi, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat dan pelaku dipecat dari kesatuan terkait dengan kasus narkotika.
“Saat ini, ATS mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Ryan.
Komentar Pembaca