ACEH SELATANĀ – Kematian tiga ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di kawasan hutan lindung yang berbatasan dengan APL Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, pada Selasa (24/8/2021) sore dikarenakan infeksi luka yang disebabkan jeratan.
Hal ini berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim BKSDA Aceh bersama dengan tim inafis Polres Aceh Selatan, Balai Gakkum Wilayah Sumatera, BBTNGL, BKPH Tapak Tuan-KPH Wilayah VI, Polsek Meukek, WCS, OIC dan FKL terhadap bangkai tiga
ekor harimau sumatera tersebut.
Kesimpulan sementara dari hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis secara makroskopis diketahui bahwa kematian harimau tersebut diduga akibat infeksi luka akibat terkena jerat,” sebut Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, Kamis (26/8/2021) malam.
Kata Agus, tim medis juga mengambil sampel isi saluran cerna untuk dilakukan uji laboratorium di Puslabfor Mabes Polri untuk melihat ada tidaknya unsur-unsur lain yang menyebabkan kematian harimau sumatera tersebut.
Kemudian, berdasarkan hasil olah TKP posisi ketiga individu harimau sumatera yang mati terkena jerat ditemukan terpisah di dua titik lokasi. Dimana induk dan satu anakan berdekatan sementara satu anakan lagi terpisah dengan jarak kurang lebih lima meter. Kondisi ketiga ekor harimau Sumatera tersebut sudah mulai membusuk.
Baca:Ā Tiga Ekor Harimau Ditemukan Mati di Aceh Selatan
“Induk terjerat dibagian leher dan kaki belakang sebelah kiri, dengan kondisi kaki kiri depan yang telah membusuk. Satu ekor anakan berada di dekat induk, terdapat jeratan pada leher sedangkan satu ekor anakan lainnya berjarak kurang lebih lima meter dengan posisi jerat mengenai kaki kiri depan dan kaki kiri belakang,” terang Agus.
Sementara, untuk jenis jerat berupa kumparan kawat yang dibentang sepanjang lebih kurang 10 meter (jerat aring). Selanjutnya Balai KSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Selatan dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk perkembangan proses penanganan selanjutnya.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species.
“Satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar,” pungkas Agus.
Komentar Pembaca