BENER MERIAH – Sat Reskrim Polres Bener Meriah kembali meringkus dua agen Chip High Domini, Rabu (25/8/2021), di tempat terpisah.
Kapolres Bener Meriah Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani, Kamis (26/8/2021), menuturkan, kedua pelaku yang diamankan itu adalah, MI dan MS. Mereka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Reje Guru, Kecamatan Bukit ada penjual Chip High Domino.
Berdasarkan, informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi dan meringkus dua pelaku di tempat terpisah.”Dari tangan tersangka MI, polisi berhasil mengamankan satu unit handphon dengan akun Gmn130H dan Chip sebanyak 1,4B sedangkan yang sudah dijual sebanyak 9,8B,” sebut Bustani.
Sementara, dari pelaku MS, polisi mengamankan satu unit handpon dengan akun bernama Mega dengan chip sebanyak 29,8B dan yang sudah terjual sebanyak 13B. Untuk saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah maka keduanya akan dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor:06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Bustani.
Iptu Bustani juga mengapresiasi masyarakat yang ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada petugas sehingga bisa berhasil kedua pelaku beserta barang buktinya.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membantu kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut. Semoga masyarakat Bener Meriah tidak melakukan lagi perbuatan judi jenis Chip High Domino. Mari sama-sama kita menjaga Harkamtibmas di Bener Meriah agar tetap aman dengan nuansa islaminya,” harap Bustani.
Komentar Pembaca