ACEH TAMIANGĀ – Kabupaten Aceh Tamiang kembali berstatus zona merah atau risiko tinggi kasus Covid 19.
Ketua Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang Agusliayana Devita yang dikonfirmasi gentalamedia.com, Rabu (25/8/2021) malam membenarkan sejak hari ini Aceh Tamiang bertatus zona merah.
Untuk menekan angka kenaikan kasus terpapar Covid-19 dan status zonasi resiko sebaran Covid-19 berada pada resiko tinggi atau zona merah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Satgas Covid-19 terus berupaya mengajak masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Salah satunya dengan terus menerapkan gerakan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). Selain itu masyarakat juga diharapkan untuk menerapkan gerakan 3W (Wajib Iman, Wajib Imun dan Wajib Aman).
Diharapkan kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam memutuskan rantai penyebaran Covid-19, agar kehidupan masyarakat Aceh Tamiang dapat kembali normal.
Disebutkannya, saat ini adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 12 orang yang terdiri dari dua orang Kecamatan Kota Kualasimpang, tiga orang Kecamatan Kejuruan Muda, tiga orang Kecamatan Karang Baru dan empat orang dari Kecamatan Rantau.
Sementara itu, untuk pasien yang selesai isolasi mandiri sebanyak 12 orang dengan rincian dua orang Kecamatan Kejuruan Muda, empat orang Kecamatan Seruway, empat orang Kecamatan Rantau dan dua orang dari Kecamatan Kota Kualasimpang. Sedangkan pasien meninggal dunia sebanyak tiga orang, terdiri dari satu orang dari Kecamatan Banda Mulia dan dua orang dari Kecamatan Rantau.
Lanjut Devi, suspek atau yang dulunya disebut Orang Dalam Pemantauan (ODP) nihil, Probable atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat nihil, Probable meninggal nihil, total warga Aceh Tamiang yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.362 orang dengan rincian 1.012 orang sembuh dan 246 orang masih terkonfirmasi positif Covid-19, sementara 102 orang lainnya meninggal.
Komentar Pembaca