ACEH TIMUR – Dua pemuda berinisial, MK, (21), warga Gampong Matang Nibong Kecamatan Madat dan WN (21), warga Gampong Putoh Sa, Kecamatan Pantee Bidari, masing-masing Kabupaten Aceh Timur, dibekuk Polres Aceh Timur karena kedapatan membawa dua kilogram sabu.
Keduanya diringkus polisi, pada Rabu, (19/8/2021), sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kapolres Aceh Timur, Eko Widiantoro melalui Kasubag Humas, Iptu Agusman Said Nasution, kepada gentalamedia.com, Selasa (24/8/2021).
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula sekira pukul 09.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya ada sepeda motor Honda CBR warna merah, akan melintas di Jalan Medan-Banda Aceh dari arah barat (Banda Aceh-menuju Medan) yang dicurigai membawa narkotika.
Memperoleh informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur memimpin langsung anggotanya untuk melakukan penyelidikan dengan memantau terhadap kendaraan yang diinformasikan masyarakat.
Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB di TKP alan melintas satu unit sepeda motor Honda CBR Polisi BL 3428 NAH yang dikendarai oleh WN berboncengan dengan MK. Melihat itu, petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
“Saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik warna merah berisi dua bungkus narkotika, yang diduga jenis sabu dalam kemasan Teh Cina bertuliskan Qing Shan warna hijau,” sebut Agusman.
Atas temuan itu, kini kedua pelaku berikut barng bukti dan sepeda motor serta satu unit handphone diamankan di Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan.
“Kepada kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Iptu Agusman Said Nasution.
Komentar Pembaca