PIDIE – Tim gabungan yang teridir dari Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat Intelkam Polres Pidie, meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan ilegal loging, SUF, (36), warga Gampong Mane, Kecamatan Mane Kabupaten Pidie.
Pelaku diamankan, pada Minggu (22/8/2021), sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Tangse Beureunuen tepatnya di Gampong Jijiem, Kecamatan Keumala, Pidie,” sebut Kapolres Pidie melalui AKBP Padli melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Candra kepada gentalamedia.com, Senin (23/8/2021).
Selain meringkus pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Carry Pickap T 120 SS Nopol BL 1291 A dan kayu olahan jenis meranti yang berjumlah lebih kurang 0.923 meter kubik.
Dijelaskan Kasat, penangkapan itu bermula, sekira pukul 17.00 WIB, tim gabungan memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya satu unit Mobil Carry Pickap berwarna Hitam membawa/mengangkut kayu yang diduga berasal dari hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen dari pejabat berwenang.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengintaian dan saat mobil tersebut terlihat melintas di Jalan Beureuneun – Tangse, tim memberhentikan mobil tersebut dan memeriksa barang bawaannya.
“Hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut ditemukan barang bukti kayu dari kelompok sembarang keras yan tidak memiliki dokumen yang sahnya hasil hutan,” sebut Kasat.
Kemudian, barang bukti dan pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Pidie untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf (e) Jo pasal 88 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 16 undang – undang RI 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tutup Kasat.
Komentar Pembaca