Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi
No Result
View All Result
Gentala
No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
Home BERITA

Mantan Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos

Redaksi Oleh Redaksi
23 Agu 2021 17:01
di BERITA, Nasional
0
Foto: IST

Foto: IST

FacebookTwitterBagi Ke WATelegram
Post Views: 183

JAKARTA – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8/2021).

Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga

Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Aceh Tamiang Rusak Akibat Angin Kencang

3 jam ago

Mantan Kabid DLHK Langsa Divonis 2 Tahun Penjara

1 hari ago

“Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan,” ucap hakim.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun.

Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.

Adapun vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan itu dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama empat tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.

Minta dibebaskan

Sebelumnya, Juliari Batubara meminta divonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Permintaan bebas itu disampaikan Juliari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan, Senin (9/8/2021).

“Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” ucap Juliari dari gedung KPK melalui video conference kepada majelis halim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juliari menyebutkan bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga.

Terlebih lagi, kata Juliari, perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.

“Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka,” tuturnya.

Juliari menyebut bahwa dirinya tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.

“Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi,” ujar dia.

Ia menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan.

Latar belakang itu, sambungnya, membuat ia bersikap kooperatif pada KPK.

“Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni,” ujar Juliari.

“Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini,” kata dia.

Sumber: Kompas.com

Terkait

Tags: BansosKorupsi
ShareTweetSendShare

Direkomendasikan untuk anda

Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Aceh Tamiang Rusak Akibat Angin Kencang

13 Jul 2025

Mantan Kabid DLHK Langsa Divonis 2 Tahun Penjara

12 Jul 2025
Wakil Direktur Administrasi Keuangan RSUD CND Meulaboh, Triyono Sudrajat,SP,

RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Ungkap, PT. IPE Salurkan Dana  Terbesar Untuk Program KABS

11 Jul 2025

Wali Kota Langsa  serahkan 17.517 seragam sekolah gratis

11 Jul 2025
PT. IPE menyalurkan dana secara simbolis kepada pihak manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat mendukung program KABS

PT. IPE Salurkan Dana Ratusan Juta Untuk Mendukung Program Kartu Aceh Barat Sehat

11 Jul 2025

PUPR Aceh Barat Catat Realisasi PAD 316,20% Tahun Anggaran 2024

10 Jul 2025
Selengkapnya

Komentar Pembaca

Gentala TV

Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka

Mahyuddin
Kamis, 25 Jul 2024 21 : 05 WIB

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Mahyuddin
Rabu, 24 Jul 2024 22 : 07 WIB

Ribuan Warga Kota Langsa meriahkan event jalan Sehat Peluncuran Pilkada 2024

Mahyuddin
Selasa, 23 Jul 2024 17 : 35 WIB

Dua Rumah Terbakar di Aceh Besar

Redaksi
Sabtu, 20 Jul 2024 11 : 44 WIB

KIP Langsa Coklit Pilkada

Mahyuddin
Jumat, 05 Jul 2024 09 : 34 WIB

Fanpage Kami

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT. IPE menyalurkan dana secara simbolis kepada pihak manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat mendukung program KABS

PT. IPE Salurkan Dana Ratusan Juta Untuk Mendukung Program Kartu Aceh Barat Sehat

Jumat, 11 Jul 2025 13 : 17 WIB
Hashim S. Djojohadikusumo CEO Asari Group didampingi Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem)

Kabar Baik Bagi Petani! Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh Resmi Beroperasi

Selasa, 08 Jul 2025 15 : 54 WIB

Tim advocad mantan Direktur PDAM Langsa Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Senin, 07 Jul 2025 18 : 24 WIB
Wakil Direktur Administrasi Keuangan RSUD CND Meulaboh, Triyono Sudrajat,SP,

RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Ungkap, PT. IPE Salurkan Dana  Terbesar Untuk Program KABS

Jumat, 11 Jul 2025 14 : 56 WIB

Dua Warga Aceh Tamiang ditemukan Meninggal Tersambar Petir

Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Aceh Tamiang Rusak Akibat Angin Kencang

Winning Strategies: Unveiling the Secrets of Successful Gamblers

Mantan Kabid DLHK Langsa Divonis 2 Tahun Penjara

Dua Warga Aceh Tamiang ditemukan Meninggal Tersambar Petir

Minggu, 13 Jul 2025 21 : 32 WIB

Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Aceh Tamiang Rusak Akibat Angin Kencang

Minggu, 13 Jul 2025 20 : 46 WIB

Winning Strategies: Unveiling the Secrets of Successful Gamblers

Minggu, 13 Jul 2025 19 : 12 WIB

Mantan Kabid DLHK Langsa Divonis 2 Tahun Penjara

Sabtu, 12 Jul 2025 11 : 56 WIB

LBH REPSUS

AIDUL FITRI

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat

Gentala

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Umum
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
    • Infotainment
    • Kuliner
    • Teknologi

© 2021 Gentala Media Allright Reserved.