JAKARTA – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8/2021).
Terkait putusan majelis hakim tersebut,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim JPU KPK terbukti.
“Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan,” sebut PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, kepada gentalamedia.com, Senin (23/8/2021).
Kata Ali Fikri, KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.
Selain itu, KPK juga akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya.
“KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” tutupnya.
Komentar Pembaca