BENER MERIAH – Satreskrim Polres Bener Meriah terus memburu Usman, (60), pensiunan ASN tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan tanaman tembakau pada Dinas Pertanian dan Kehutanan, Kabupaten Bener Meriah, tahun anggaran 2013.
Usman warga Kampung Bathin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 lalu,” sebut Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani kepada gentalamedia.com, Minggu (22/8/2021).
Dijelaskan Kasat, anggaran pada kegiatan tersebut sebesar Rp 587.396.583 tahun 2013, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh kerugian negara sekitar Rp 457 juta.
Dimana, dalam kegiatan tersebut ada beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan oleh tersangka yang saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diantaranya, biaya tim tekhnis, pengadaaan bibit, biaya sosialsisasi kegiatan, pengadaan pisau tembakau, ranjang rotan, tikar jemur tembakau, penyuluhan dampak rokok, monitoring dan evaluasi anggaran serta studi banding,
“Dalam kasus itu, selain Usman kita juga telah metetapkan tersangka terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Kehuatanan, AR dan saat ini sudah ditahan dalam kasus yang berbeda,” sebut Bustani.
Lanjut Kasat, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Usman kita periksa sebagai saksi dan saat itu masih koperatif. Setelah kita naikan statusnya sebagai tersangka, maka sejak itulah Usman tidak koperatif lagi dan melarikan diri.
“Dari informasi yang kita terima, Usman saat ini berada di Medan Sumatera Utara, bagi siapa yang melihat keberadaanya, harap lapor ke saya ke nomor 085277983031,” tutup Kasat.
Komentar Pembaca