BANDA ACEH – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama BNN dan Bea Cukai Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan 218,8 kilogram sabu yang rencananya akan dibawa ke Banda Aceh, pada Jumat (13/8/2021) di Pulau Breueh, Aceh Besar.
Selain itu, petugas juga berhasil meringkus lima pelaku yakni berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52).
Terkait perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” sebut Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, kepada gentalamedia.com, Jumat (20/8/2021),
Baca: Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 218,8 Kg Sabu di Aceh Besar
Ditegaskan Isnu, penindakan secara kontinyu dan masif yang akan terus menerus dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain, merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.
Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika,” harap Isnu.
Komentar Pembaca