ACEH BESAR -Kanwil Bea Cukai Aceh bersama BNN dan Bea Cukai Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan 218,8 kilogram sabu yang rencananya akan dibawa ke Banda Aceh, pada Jumat (13/8/2021) di Pulau Breueh, Aceh Besar.
Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, kepada gentalamedia.com, Jumat (20/8/2021), menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.
Dalam kasus ini, petugas juga meringkus lima orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52).
Kata Isnu, awalnya petugas membekuk Ay alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus methampetamine dengan berat total mencapai 218,8 kilogram sabu.
“Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Breueh Aceh Besar, usai mengendarai speedboat untuk mengambil methampetamine di kawasan Wisata Kuliner,” sebutnya.
Kemudian, pada Jumat (13/8/2021), dari penangkapan itu, petugas kembali mengamankan T alias CM di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini.
“Keesokan paginya, pada Sabtu (14/8/2021), petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah,” tutup Isnu.
Komentar Pembaca