ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur bersama BKSDA dengan dibantu Tim dari Puslabfor Mabes Polri, berhasil mengungkap pembunuhan gajah di Areal PT. Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Polisi juga mengamankan lima tersangka yakni JN, (35), berperan meracuni, memotong leher gajah dan mengambil gadingnya. EM, (41), pembeli pertama yang selanjutnya memperdagangkan gadingnya.
Lalu, SN, (33), pembeli kedua kemudian memperdagangkan kembali gading. JF, (50), pembeli ketiga kemudian memperdagangkan kembali gading dan RN, (46), pembeli keempat bagian tubuh (gading).
Pengungkapan itu berawal dari pengambilan sampel bagian organ tubuh gajah untuk dilakukan pemeriksaaan DNA untuk kepentingan penyelidikan,” sebut Kapolres AKBP Eko Widiantoro, saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/8/2021).
Kata Eko, setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti petunjuk di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengawali penyelidikan terhadap JN, tapi yang bersangkutan tidak berada di rumahnya di Gampong Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur.
Namun, akhirnya pada Selasa, (10/8/2021), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JN yang bersembunyi di rumah kawannya di Gampong Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan keteranganya, JN mengakui atas pebuatannya. Dimana ia telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni sejak tahun 2017 dan sudah lima kali. Namun yang berhasil hanya dua kali termasuk yang dilakukannya pada bulan Juli 2021, JN yang waktu itu bersama satu kawannya yang lain berinisial IS telah melakukan perburuan terhadap hewan yang dilindungi (gajah) dengan cara meracuninya.
Kemudian, dari keterangan JN, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan pengejaran terhadap IS. Saat dilakukan penggerebekan pada Jumat, (13/8/2021) IS tidak berada di rumahnya di Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur dan selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Aceh Timur.
JN mengaku, dalam menjalankan aksinya, tepatnya pada Sabtu (9/7/2021), sekira pukul 18.00 WIB, gia bersama IS melemparkan dua buah kwini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar. Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing.
Selang dua jam berikutnya, sekira pukul 20.00 WIB, JN dan IS kembali ke lokasi tempat mereka meletakan umpan dan dilihatnya seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun. Kemudian JN dan IS mengeksekusinya dengan cara terlebih dahulu memotong kepala gajah dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan, lalu memenggal leher dengan menggunakan kapak selanjutnya membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunankan sepeda motor ke tempat yang lebih aman kemudian memisahkan antara kepala dan gading.
Setelah melakukan pemisahan, kepala gajah tersebut dibuang ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah mati.
Lanjut Kapolres, pada Senin (12/7/2021) IS menghubungi JN bahwa sudah ada pembeli gading tersebut, yaitu EM sebesar Rp10 juta. Berdasarkan keterangan dari JN ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap pelaku lainnya.
Pada Selasa (10/8/2021), sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap EM di Gampong Siren, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
“Dari keterangan EM bahwa benar telah membeli gading gajah dari JN seharga Rp. 10 juta dan kemudian gading tersebut dijual lagi kepada SN di Bogor Jawa Barat dengan cara dikirim melalui paket,” ucap Kapolres.
Berdasarkan dari penangkapan kedua pelaku (JN dan EM) ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur bergerak menuju ke Kota Bogor, Jawa Barat untuk melakukan pengembangan.
Pada Sabtu, (14/8/ 2021) Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan SN (pembeli kedua) di rumahnya tepatnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp 24 juta, namun gading tersebut telah diambil oleh JF,” terang Kapolres lagi.
Selain itu, SN juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak enam kali diantaranya empat kali gading, satu kali tulang harimau dan satu kulit harimau.
Kemudian pada Minggu, (15/8/2021), Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.
Kepada petugas, JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN seharga Rp. 24.500.000 dan pada saat ditanyai perihal gading tersebut dirinya mengakui bahwa gading tersebut sudah dijual lagi kepada pengrajin RN yang beralamat di Bekasi.
Pada hari yang sama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan RN (pembeli keempat) di rumahnya tepatnya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“RN mengakui bahwa benar telah membeli gading gajah tersebut dari JF seharga Rp. 30 juta dan pada saat melakukan penggeledahan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya,” jelas Kapolres lagi.
Selanjutnya pada hari Selasa, (17/8/2021), ketiga pelaku tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuataannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkas Kapolres.
Komentar Pembaca