LANGSA – Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Langsa melepas sopir dan kernet truk Bl 8962 DE, yang mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal.
Truk pengangkut rokok ilegal merk Luffman beserta sopir dan kernetnya ditangkap oleh tim Bea Cukai Langsa di Perbatasan Aceh – Sumatera Utara tepatnya di jalan lintas Banda Aceh – Medan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu, (14/8/2021) sekira pukul 20.40 WIB.
Informasi yang diterima wartawan, Minggu (15/08/2021) sekira pukul 20.00 WIB, kedua awak truk pengangkut rokok ilegal tersebut sudah dibebaskan dengan jaminan pemilik truk yang merupakan orang tua dari supir berinisial S.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan, ketika dikonfirmasi gentalamedia.com, Rabu (18/08/2021) membenarkan, bahwa sopir dan kernetnya truk pengangkut rokok ilegal tersebut sudah dilepaskan karena tidak cukup alat bukti.
“Karena tidak cukupnya alat bukti oleh penyidik dilepas bang,” sebutnya seraya menambahkan truk yang mengangkut rokok ilegal itu masih di kantor.
Ketika ditanya pemilik rokok ilegal itu, Iwan menyatakan, sampai saat ini masih dikejar oleh unit pengawasan.
“Teman-teman unit pengawasan masih terus bergerak sampai saat ini,” ujarnya singkat via WhatsApp.
Komentar Pembaca