LANGSA -Terkait peningkatan status Kota Langsa dari zona orange menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Forkopimda Langsa mengeluarkan keputusan bersama.
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Langsa, Suriyatno, usai menggelar rapat Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19, Rabu (18/8/2021), menyampaikan, Kota Langsa akan mengambil sejumlah langkah untuk menahan terjadinya lonjakan Covid-19.
Dikatakannya, berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Langsa, Dr Marzuki Hamid. Forkopimda mengeluarkan beberapa keputusan bersama diantaranya, pertama seluruh stakeholder sepakat menggunakan data Covid-19 sebagai base data pelaporan dan pelaksanaan 3t (Testing, Treatment, Tracing) melalui https://covid19.langsakota.go.id.
Kedua, kegiatan pembelajaran mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021. Ketiga, kegiatan obyek wisata dilakukan penutupan sementara sesuai Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Keempat, pembatasan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan mengacu kepada Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021. Kelima, peningkatan kegiatan monitoring dan penegakan disiplin terhadap 3M di tempat-tempat umum seperti kafe, rumah makan, restoran, ruang publik dan lainnya yang mengundang keramaian dan kerumunan oleh Tim Gabungan (Satpol PP, TNI dan Polri).
Ketujuh, pemberlakuan penyekatan bagi setiap orang baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum pada jalur akses keluar-masuk Kota Langsa, mulai 18 hingga 31 Agustus 2021, setiap orang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 1 maupun 2 atau dokumen perjalanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedelapan, tempat ibadah tetap dibuka dengan penerapan protokol ketat. “Seluruh pelaksanaan pembatasan tersebut, dilakukan selama 14 hari mulai, 18 hinga 31 Agustus 2021,” tutup Suriyatno, yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Kota Langsa.
Komentar Pembaca