SUBUSSALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tersangka DEP selaku konsultan dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000 yang sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019 di Kta Subulussalam.
“Tersangka DEP di tahan di Rutan Singkil dan sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah diperiksa kesehatannya dan telah dilakukan swab antigen dengan hasil negatif,” sebut Kasipenkum Humas Kejati Aceh Munawal Hadi, kepada Gentalamedia, Rabu (18/8/2021).
Dijelaskan Munawal, dalam kasus ini dua orang ditetapkan sebgai tersangka yakni DEP dan S yang merupakan mantan Kadis Sosial Kota Subulussalam tahun 2019.
Kata Munawal, kasus tersebut bermula pada tahun 2019, Dinas Sosial Kota Subulussalam mengalokasikan anggaran untuk Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) sebesar Rp 4.837.500.000.
Berdasarkan hasil verifikasi, ada 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun anggaran 2019.
Sehingga masing-masing penerima menerima bantuan sebesar Rp19.350.000 yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor: 188.45/184/2019 tanggal 9 September 2019.
Kemudian, Dinas Sosial Kota Subulussalam mempersiapkan pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dengan menyusun petunjuk pelaksanaan dan S meminta DEP untuk membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar untuk masing-masing penerima bantuan.
“Untuk pembuatan RAB dan Gambar tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima sebesar Rp 500 ribu,” ucap Munawal.
Selain RAB dan gambar, S juga menyetujui DEP untuk membuatkan laporan pertanggungjawaban yang terdiri dari laporan pertanggungjawaban 1 dan laporan pertanggungjawaban 2 dengan biaya masing-masing sebesar Rp 500 ribu.
Atas permintaan S itu, maka DEP membuatkan RAB dan gambar untuk 168 rumah baru (relokasi) dan 82 rehabilitasi rumah dengan mencantumkan sebagai biaya administrasi yang terdiri dari pembuatan RAB dan gambar Rp 500 ribu, pembuatan Laporan pertanggungjawaban 1 Rp 500 ribu dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban 2 Rp 500 ribu
Sehingga mengakibatkan jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima berkurang sebesar Rp 1.500.000
Padahal, sambung Munawal, berdasarkan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, kewajiban untuk membuat RAB adalah kewajiban kelompok yang dibantu petugas pendamping.
Selain itu, RAB yang disusun oleh DEP tersebut juga bertentangan dengan Format RAB yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019 yang tidak menyebutkan adanya biaya administrasi dalam RAB.
Lanjut Munawal lagi, sebelum pencairan tahap I, S kembali mengingatkan kepada masing-masing ketua kelompok apabila kelompok telah melakukan penarikan agar langsung melakukan pembayaran sebesar Rp 1.500.000 kepada DEP atas permintaan S.
Seluruh ketua kelompok setelah melakukan penarikan uang tahap I dari Bank Aceh langsung melakukan pembayaran di rumah DEP. Lalu, DEP menyerahkan uang sebesar Rp. 210.000.000 kepada S yang berasal dari pembayaran masing-masing ketua kelompok.
Tindakan S meminta masing-masing ketua kelompok untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 1.500.000 per unit tersebut tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum. Sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Prasarana Lingkungan (Pasal 18 dan Pasal 19).
Serta juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 375.000.000 berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam,” terang Munawal lagi.
Akibat perbuatannya, tersangka DEP disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Komentar Pembaca