LANGSA – Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu unit truk Colt yang mengangkut 1.5 juta batang rokok ilegal merk Luffman, Sabtu (14/8/2021), sekitar pukul 20.40 WIB.
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Iwan Kurniawan, Selasa (17/08/2021), melalui keterangan tertulisnya, menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Provinsi Aceh dengan menggunakan sarana pengangkut berupa truk.
Selanjutnya tim melakukan pendalaman informasi, kemudian setelah tim mendapatkan informasi terkait sarana pengangkut dan ciri-cirinya, tim bergerak menuju perbatasan Langsa-Aceh Tamiang untuk melakukan pemantauan terhadap truk yang menjadi target penindakan.
Setelah tim menemukan truk dengan ciri-ciri sebagaimana informasi melewati
perbatasan Langsa-Aceh Tamiang, tim mengikuti truk tersebut untuk memastikan bahwa truk itu adalah truk target yang diduga mengangkut rokok illegal. Setelah dipastikan bahwa truk itu adalah truk target, tepatnya di Kampung Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan truk.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan truk tersebut adalah rokok illegal merek Luffman dengan ciri rokok tanpa dilekati pita cukai (polos),” ucapnya.
Kemudian atas hasil pemeriksaan tersebut, barang hasil penindakan berupa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 1.5 juta batang dan satu unit mobil truk, dan dua pelaku langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Lanjutnya, dasar hukum dari kegiatan penindakan terhadap Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau jenis rokok Sigaret Putih Mesin tersebut karena merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Operasi penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” tutupnya.
Komentar Pembaca