PIDIE – Polres Pidie berhasil meringkus, berhasil meringkus, JE (45), buruh harian lepas, warga Gampong Yub Mee, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
JE yang merupakan pelaku pencurian mobil dinas milik Pemkab Pidie juga pembakar rumah warga, diringkus pada Selasa (10/8/2021), sekira pukul 17.30 WIB, di Perkarangan Wisma Seulawah Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli.
Kapolres Pidie AKBP Padli didampingi Kabag Ops AKP Wahyudi dan Kasat Reskrim Ferdian Chandra, ketika konferensi pers, Senin (16/8/2021), menjelaskan, pelaku melakukan pencurian mobil milik pemerintah, pada, Senin (2/8/2021), sekira pukul 04.00 WIB, di Mes Gampong Cot Teungoh, Kecamatan Pidie.
Sementara, pembakaran rumah milik korban, Indrayani, (40), warga Gampong Kubang Kecamatan Indrajaya, dilakukan oleh pelaku, pada Senin (19/7/2021), sekira pukul 02.15 WIB di Gampong Kubang, Kecamatan Indrajaya.
“Motif pelaku membakar rumah Z, karena merasa sakit hati kepada suami Korban yang berinisial Z karena tidak membayar uang yang dipinjam sebesar Rp20 juta,” sebut Kapolres.
Lanjut Kapolres, kini pelaku pencurian mobil dinas dan pembakaran rumah serta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal, untuk kasus pencurian mobil dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun. Dan, untuk kasus pembakaran rumah, tersangka J dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutup Kapolres.
Komentar Pembaca