ACEH BARAT DAYA – Pria beristri, TR, (36) yang ditangkap karena diduga selingkuh dengan seorang janda, EV,(41), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), telah diserahkan ke Lapas Kelas III Blangpidie.
“Ya, TR, kemarin Jumat (13/8/2021), telah kita serahkan ke Lapas Kelas III Blangpidie,” sebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Hamdi, kepada gentalamedia.com, Sabtu (14/8/2021).
Baca: Diduga Selingkuh, Oknum ASN Abdya dan Pasangannya Diamankan Satpol PP dan WH
Sementara, kata Hamdi, untuk oknum ASN itu karena kondisinya masih sakit maka untuk sementara masih di rumahnya dalam pendampingan Satpol PP.
“Jika dokter telah menyatakan sehat, maka Senin, (16/8/2021), kita upayakan untuk ditahan,” tutup Hamdi.
Komentar Pembaca