ACEH TAMIANG – DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna istimewa pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Tamiang sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Jumat (13/8/2021), di ruang sidang DPRK setempat.
Rapat paripurna istimewa itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto.
Pengganti Antar Waktu (PAW) tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.3/1406/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.2/1413/2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.
Wabup Insyafuddin mengucapkan selamat atas dilantiknya Dody Fahrizal sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrat, menggantikan Syamsul Bahri, yang telah meninggal dunia pada bulan Mei lalu.
Insyafuddin berpesan, agar Dody bisa melanjutkan kerjasama dan sinergritas antara eksekutif dengan legislatif untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Pemerintah daerah membutuhkan komitmen positif dari DPRK Aceh Tamiang guna mewujudkan kerja sama yang baik dan profesional”, ucap Wabup.
Sebelum mengakhir sambutan, Ia berharap kepada Anggota DPRK yang baru dilantik agar dapat memahami tugas serta kewajiban dalam menjalankan tugas.
“Teruslah pertahankan kualitas kinerja sebagaimana yang telah dicapai selama ini. Bersinergi dan saling mendukung dengan berbagai unsur, baik lembaga ekskutif maupun para pemangku kepentingan lainnya,” pinta Wabup.
Lanjut Wabup, kerjasama yang selama ini telah dibangun harus dilandasi dengan komitmen yang kuat, agar program kerja pembangunan daerah dapat dicapai sebagaimana diharapkan, sehingga harapan masyarakat dapat terwujud,” tutupnya.
Komentar Pembaca