ACEH TIMUR – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan sekitar 100 Kg narkotika jenis sabu di Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Jumat (13/8/2021).
Sabu 100 Kg tersebut terbungkus dalam empat buah karung/goni, dimana masing-masing karung berisi 25 bungkus kemasan 1 Kg sabu.
Selain itu, petugas juga berhasil meringkus seorang tersangka, SY, (37) warga Dusun Pusaka, Gampong Buket Panyang, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Informasi yang diterima wartawan, SY, ditangkap pada Kamis (12/8/2021) oleh tim BNN di Gampong Pusong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
SY ditangkap berdasarkan dari pengembangan penangkapan tersangka yang dilakukan oleh BNN RI sebelumnya.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak BNN RI.
Komentar Pembaca