ACEH BARAT DAYA – Diduga berselingkuh, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Barat Daya, E, (40), yang merupakan seorang janda bersama pasangan selingkuhnya pria beristri, TR, (36), wiraswasta diamankan Satpol PP dan WH setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Hamdi, kepada gentalemedia.com, Kamis (12/8/2021), membenarkan hal tersebut.
Dijelaskannya, kedua pasangan itu diamankan, pada Rabu (11/8/2021), sekitar pukul 14.00 WIB, di rumahnya masing-masing. Kedua pasangan itu diamankan berdasarkan laporan dari istrinya TR kepada pihaknya.
Setelah kita amankan, keduanya kita bawa ke Kantor Satpol PP dan WH untuk dilakukan pemeriksaan Dan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya serta saksi dan alat bukti yang cukup, berupa video dan foto-foto keduanya, maka pasangan selingkuh kita tetapkan sebagai tersangka.
“Kedua pasangan itu dikenakan Pasal 23, 25 Jo 33, 37 Qanun Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Hamdi.
Komentar Pembaca