BANDA ACEH – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh mengusulkan sebanyak 4.945 narapidana (Napi) di Aceh untuk mendaptkan remisi pada Hari Ulang Tahun ke 76 Republik Indonesia.
Remisi atau pengurangan masa tahanan itu diusulkan ke ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Republik Indonesia,” sebut Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, kepada gentalamedia, Selasa, (10/8/2021).
Disebutkannya, jumlah usulan remisi sebanyak 4.945 napi terdiri dari Remisi Umum (RU I) sebanyak 4.868 dan Remisi Umum (RU II) sebanyak 77 orang.
Kata Meurah Budiman, penyerahan remisi 17 Agustus tahun 2021 akan dilaksanakan secara virtual dan difokuskan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.
Remisi itu diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Diantaranya, telah menjalani hukuman minimal selama 6 bulan, dan tidak terdaftar pada buku cacatatan pelanggaran disiplin narapidana.
“Mudah-mudahan usulan remisi sebanyak 4.945 napi itu disetujui oleh Dirjen PAS Kemenkumham Republik Indonesia,” pungkasnya.
Komentar Pembaca