JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka, berinisial PS,(Swasta) dalam perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pointer konferensi pers kepada gentalamedia.com, Minggu (8/8/2021) mengatakan, bahwa sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 22 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan.
“Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan
DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta,” sebut Ali Fikri.
Dijelaskan Ali Fikri, perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017, yang kemudian dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi dan mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD tahun anggaran 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017.
Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK menaikkan status perkara ini ketahap penyelidikan dan berlanjut ketahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS dari pihak swasta.
Kata Fikri, dalam kasus itu tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kontruksi Perkara
Ali Fikri menjelaskan, kasus ini diawali para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Kemudian, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.
Dimana, tersangka PS sebagai salah satu pihak swasta yang diduga berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang “ketok palu’ tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.
Pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017. Jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka sekitar sejumlah Rp2,3 Miliar, dengan pembagian, uang sebesar Rp325 juta bulan November 2016 pemberian uang oleh tersngka PS melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III, yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang dan sudah dibagikan oleh Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III disalah satu hotel di Bogor Jawa Barat saat
acara Bimtek.
Selanjutnya, uang sebesar Rp1,950 miliar, sekitar akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka PS kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka PS kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin di rumah sebesar Rp1,950 miliar, yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III lainnya.
Tersangka telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021, di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamagan Tebo Tengah KabupatenTebo, Jambi oleh Tim Penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi.
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 dilingkungan Rutan KPK.
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp8,075 miliar.
“KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bantuan serta kerjasama dengan Polres Tebo sebagai bentuk Sinergitas sesama aparat penegak hukum,” pungkas Ali Fikri.
Komentar Pembaca