ACEH UTARA— Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka, pada kasus dugaan tindak lidana korupsi proyek pembangunan monumen Islam Sanudera Pasai di Kecamatan Samudera.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati, saat menggelar konferensi pers, Kamis (5/8/2021), menyebutkam lima tersangka itu yakni F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan dua rekanan masing-masing berinisial R dan T.
Diah menyampaikan, total anggaran yang bersumber dari APBN untuk pembangunan proyek Monumen Islam Samudera Pasai tersebut terhitung dari tahun 2012 hingga 2017 senilai Rp 49.162.787.000 dan proses pengerjaannya secara bertahap dengan melibatkan sejumlah perusahaan.
Kajari merincikan, pada tahun 2012, awal proyek tersebut dikerjakan PT. PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 miliar. Kemudian pada tahun 2013 sebesar Rp 8,4 miliar dikerjakan oleh PT. LY, pada tahun 2014 dikerjakan PT. TH dengan anggaran sebesar Rp 4,7 miliar.
Selanjutnya tahun 2015 Rp11 Miliar dikerjakan PT PNM dan tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 miliar dan terakhir Rp 5,9 Miliar dikerjakan PT TAP.
Kata Diah lagi, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan pada bulan Mei 2021 dan ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada awal Juni 2021. Saat ini kami telah memeriksa saksi-saksi, ahli, terakhir kami berkoordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negara.
Berdasarkan, hasil penyidikan dan pemeriksaan ke lapangan, pihaknya telah menemukan dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.Seperti, proyek ini telah merubah spesifikasi konstruksi bangunan dengan cara adendum menjadi K250.
Akan tetapi, saat kami memeriksa ke lapangan dengan tes Hammer justru tidak sampai 250, tidak sampai 500, bahkan di bawah 200 atau lebih tepatnya 140, 120 untuk menopang tower setinggi 71 meter.
“Kami merasa prihatin dengan kondisi proyek semegah itu, tapi pondasinya sangat lemah dan menurutnya hal ini sangat membahayakan apabila terjadi gempa, bahkan gempa kecil sekalipun,” ucap Diah lagi.
Kemudian, saat kami di lapangan, melihat bangunannya sudah retak dan bergeser. Begitu juga dengan pekerjaan tanah telah terjadi pergeseran. Pengerjaan tanah yang harusnya 12.800 meter kubik hanya 3000 meter kubik dan ini sangat mengkhawatirkan untuk keselamatan, kemudian lagi adendum tentang perubahan desain.
Sehingga, kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan korupsi dengan sengaja yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.
“Kami sambil terus berkoordinasi dengan BPKP terkait auditing kerugian negara. Tetapi dari ahli konstruksi, penjumlahan volume-volume pekerjaan itu untuk sementara kerugian negara Rp 20 miliar,” sebut Diah.
Untuk kasus tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan kini telah menjadi perhatian serius. Sehingga Kajati meminta untuk sementara waktu ditutup akses pengunjung ke Monumen Islam Samudera Pasai itu.
“Kita sedang berkoodinasi dengan Pemda untuk menutup sementara akses pengunjung ke Monumen Islam Samudera Pasai itu, karena sangat membahayakan bagi pengunjung dengan kondisi yang terjadi saat ini,” tutup Diah.
Komentar Pembaca